Audit Mutu Internal (AMI) adalah suatu proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara internal untuk mencapai tujuan institusi.
Audit Mutu Internal dirancang untuk tujuan sebagai berikut:
- Memberi kesempatan teraudit untuk mengidentifikasi dan memperbaiki sistem penjaminan mutu;
- Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem penjaminan mutu.
- Mengevaluasi keefektivan implementasi sistem penjaminan mutu terhadap program studi / unit kerja / institusi sesuai dengan kebijakan, manual, standar, prosedur yang telah ditetapkan;
- Memastikan sistem managemen telah memenuhi standar/regulasi yang berlalu
- Menjamin akuntabel serta konsistensi pelaksanaan penjaminan mutu untuk mencapai standar yang telah ditetapkan;
- Membantu STIK Sint Carolus/program studi / unit kerja dalam mempersiapkan diri untuk audit eksternal atau akreditasi oleh LAM-PTKes/ BAN-PT/Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya.
Alasan dilakukannya Audit Mutu Internal adalah sebagai berikut:
- Memfasilitasi evaluasi kinerja, sistem kontrol dan prosedur penjaminan mutu.
- Meyakinkan bahwa program studi / unit kerja/ STIK Sint Carolus akuntabel dalam setiap pelaksanaan penjaminan mutu dan standar yang telah ditentukan.
- Meningkatkan kemampuan program studi / unit kerja/ STIK Sint Carolus untuk memfasilitasi dalam pengambilan keputusan.
- Memudahkan program studi / unit kerja/ STIK Sint Carolus dalam memberikan tanggapan khususnya persyaratan audit mutu eksternal.
- Memverifikasi bahwa sistem penjaminan mutu yang sedang berjalan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Merupakan salah satu strategi dalam peningkatan dan pengembangan mutu.
Manfaat pelaksanaan Audit Mutu Internal adalah sebagai berikut:
- Konsistensi penjabaran kurikulum, rencana program pembelajaran (RPP) dengan tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang diharapkan (learning outcome).
- Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap pencapaian kurikulum dan RPP
- Kepatuhan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap manual, prosedur, dan instruksi kerja program studi.
- Kecukupan penyediaan sarana prasarana, sumber daya pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kerja sama
- Pengidentifikasian permasalahan yang sedang dihadapi di Program Studi/Unit Kerja/STIK Sint Carolus.
- Mengurangi resiko yang mungkin terjadi di perguruan tinggi seperti risiko kualitas, hukum, keuangan, strategi, kepatuhan, operasional, dan terutama resiko reputasi.
- Pembuatan kebijakan/keputusan untuk mencapai Visi Misi Tujuan dan Sasaran Program Studi/Unit Kerja/STIK Sint Carolus.
- Pengendalian sistem jaminan mutu sesuai siklus PPEPP agar dapat menghasilkan output/outcome sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.