Halo Mahasiswa/i STIK Sint Carolus,
Surat Edaran untuk Pemimpin PT dan Kepala LLDIKTI di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Salam Sehat dan Semangat..
Kalender Akademik 2020/2021
Previous PostJadwal Bimbingan PA dan Pengisian KRS
Next Post