Seorang profesi gizi yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi baik di masyarakat maupun di rumah sakit. Pekerjaan yang dilakukan sesuai bidang yang dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian dengan penuh tanggung jawab serta memiliki kompetensi, kode etik, dan bersifat melayani masyarakat. Profesi gizi mengabdikan diri dan berupaya untuk mewujudkan terciptanya kesejahteraan Bangsa, upaya perbaikan gizi dalam segala aspek dan kelompok usia. Dalam melaksanakan profesi gizi tentu tidak akan terlepas dari kode etik gizi yang merupakan tuntunan perilaku dalam melakukan pelayanan gizi sesuai dengan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang telah diperoleh baik dari pendidikan formal dan nonformal. Pernahkah kita melihat secara langsung atau membaca berita tentang seorang profesi gizi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik?
Profesi gizi dalam menerapkan kode etik perlu memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya. Kewajiban tersebut meliputi kewajiban umum, kewajiban kepada klien, kewajiban kepada masyarakat, kewajiban kepada teman seprofesi dan mitra kerja, serta kewajiban kepada diri sendiri. Semua kewajiban harus senantiasa dilaksanakan senada dan seirama oleh seorang profesi gizi agar dapat terwujudnya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena jika salah satu poin kewajiban tidak dilakukan akan berdampak pada profesinya dan berujung pada pelanggaran kode etik itu sendiri. Salah satu contohnya seorang profesi gizi yang bekerja sama dengan dokter dan perawat dalam melayani pasien dirumah sakit tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada rekan kerjanya, sehingga salah dalam memberikan jenis makanan kepada pasien dan memberikan dampak buruk pada keadaan pasien. Profesi gizi didalam memberikan penyuluhan, edukasi ataupun konseling pada masyarakat juga tidak boleh membedakan latar belakang dan status ekonomi.
Program studi sarjana Gizi di STIK SINT Carolus mengajarkan dan mempraktikan secara langsung kepada mahasiswa dan mahasiswinya seperti apa seorang profesi gizi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik yang ada agar dapat menjadi tenaga profesi yang kompeten. Ada 5 soft skill yang ditanamkan, yaitu; jujur, tangguh, disiplin, peka dan peduli, serta percaya diri, dan juga nilai keuatamaan pelayanan I-CARE (Integrity, Compassion, Assurance, Respect, Embrance Innovation) menjadikan mahasiswa dan mahasiswi STIK SINT Carolus menjadi pribadi yang unggul dan siap bersaing baik diskala nasional maupun international.
Ditulis oleh: Mateus Bagas Nugroho Jati
Ditinjau oleh: Ns. Maria Lousiana Suwarno, S.Kep., M.Biomed
Sumber Pustaka: Tjaronosari, & Edith, H. (2018). ETIKA PROFESI. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesahatan Republik Indonesia.
Instagram Live Program Studi Magister Keperawatan
Previous PostWebinar Dies Natalis dan HUT STIK Sint Carolus
Next Post